UPDATE:
Selain lewat aplikasi Layanan Paspor Online, untuk membuat atau perpanjang paspor bisa juga dilakukan via Whatsapp (WA)
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat adalah salah satu yang memiliki layanan ini (tidak tersedia di semua kantor imigrasi, yang lain mayoritas tetap lewat aplikasi)
Sebenarnya caranya melalui WA ini menurut saya lebih praktis dan tidak bertele-tele, sementara kalau lewat aplikasi prosesnya cukup panjang dan masih butuh banyak pengembangan pada sistemnya agar lebih user friendly.
Jika melalui WA kita hanya cukup menyimpan nomor WA layanan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yaitu 0812-9900-4406
Lalu mengikuti beberapa langkah dalam mengirim dan membalas pesan WA seperti contoh berikut:
Sayangnya layanan melalui WA ini sudah tidak tersedia lagi, semua antrian layanan pembuatan atau perpanjang paspor dialihkan melalui website https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan atau unduh Aplikasi Layanan Paspor Online pada GooglePlay.
Selain lewat aplikasi Layanan Paspor Online, untuk membuat atau perpanjang paspor bisa juga dilakukan via Whatsapp (WA)
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat adalah salah satu yang memiliki layanan ini (tidak tersedia di semua kantor imigrasi, yang lain mayoritas tetap lewat aplikasi)
Sebenarnya caranya melalui WA ini menurut saya lebih praktis dan tidak bertele-tele, sementara kalau lewat aplikasi prosesnya cukup panjang dan masih butuh banyak pengembangan pada sistemnya agar lebih user friendly.
Jika melalui WA kita hanya cukup menyimpan nomor WA layanan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yaitu 0812-9900-4406
Lalu mengikuti beberapa langkah dalam mengirim dan membalas pesan WA seperti contoh berikut:
- Ketik #tgllayanan
- Setelah ada balasan pilih salah satu jadwal layanan yang dikehendaki, misal 01-11-2018
- Ketik #NamaSesuaiPaspor#ddmmyyyy(tanggal lahir)#ddmmyyyy(jadwal layanan), misal DewiAnandaTutuko#04112002#01112018
- Setelah ada balasan, periksa data yang diberikan. Jika sudah sesuai balas dengan mengirimkan kode persetujuan
- Ketik atau copy paste kode persetujuan, misal 09681230
- Setelah ada balasan bahwa anda sudah terjadwal untuk layanan paspor berarti pendaftaran sudah selesai.
- Selanjutnya perhatikan catatan yang diberikan pada WA tersebut
- Pastikan untuk membawa semua dokumen asli dan fotokopi pada kertas A4 pada saat hari-H mengurus pembuatan atau perpanjang paspor. Mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor Lama (jika sudah punya).
- Jika berjalan lancar proses membuat atau perpanjang paspor akan selesai kurang dari 1 minggu